Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat
perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu
kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan
mempertahankan eksistensi negara tersebut.
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang
dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan
hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Secara fisik, hal ini dapat diartikan sebagai usaha
pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam
keberadaan negara tersebut, sedangkan secara non-fisik konsep ini diartikan
sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara,
baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang
yang menyusun bangsa tersebut.

