Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat
perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu
kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan
mempertahankan eksistensi negara tersebut.
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang
dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan
hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Secara fisik, hal ini dapat diartikan sebagai usaha
pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam
keberadaan negara tersebut, sedangkan secara non-fisik konsep ini diartikan
sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara,
baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang
yang menyusun bangsa tersebut.
Landasan konsep bela negara adalah adanya wajib militer.
Subyek dari konsep ini adalah tentara atau perangkat pertahanan negara lainnya,
baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar
(wajib militer). Beberapa negara (misalnya Israel, Iran) dan Singapura
memberlakukan wajib militer bagi warga yang memenuhi syarat (kecuali dengan
dispensasi untuk alasan tertentu seperti gangguan fisik, mental atau keyakinan
keagamaan). Sebuah bangsa dengan relawan sepenuhnya militer, biasanya tidak
memerlukan layanan dari wajib militer warganya, kecuali dihadapkan dengan
krisis perekrutan selama masa perang.
Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Jerman, Spanyol
dan Inggris, bela negara dilaksanakan pelatihan militer, biasanya satu akhir
pekan dalam sebulan. Mereka dapat melakukannya sebagai individu atau sebagai
anggota resimen, misalnya Tentara Teritorial Britania Raya. Dalam beberapa
kasus milisi bisa merupakan bagian dari pasukan cadangan militer, seperti
Amerika Serikat National Guard.
Di negara lain, seperti Republik China (Taiwan), Republik
Korea, dan Israel, wajib untuk beberapa tahun setelah seseorang menyelesaikan
dinas nasional.
Sebuah pasukan cadangan militer berbeda dari pembentukan cadangan,
kadang-kadang disebut sebagai cadangan militer, yang merupakan kelompok atau
unit personil militer tidak berkomitmen untuk pertempuran oleh komandan mereka
sehingga mereka tersedia untuk menangani situasi tak terduga, memperkuat
pertahanan negara.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan
undang-undang.
Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada
negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat
luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan
baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh
bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi
bangsa dan negara.
Unsur Dasar Bela Negara :
Cinta Tanah Air
Kesadaran Berbangsa & bernegara
Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
Rela berkorban untuk bangsa & negara
Memiliki kemampuan awal bela negara
Contoh-Contoh Bela Negara :
Melestarikan budaya
Belajar dengan rajin bagi para pelajar
Taat akan hukum dan aturan-aturan negara
Dll.
B. Kewajiban Bela Negara Bagi Semua Warga Negara Indonesia -
Pertahanan Dan Pembelaan Negara
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis
bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pembelaan negara." dan " Syarat-syarat tentang pembelaan diatur
dengan undang-undang." Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut
serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan
hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara
:
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara
dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok
Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok
Hankam Negara RI. Diubah oleh
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan
POLRI.
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia
tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara.
Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan
cara lain seperti :
1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti
siskamling)
2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah
Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn
4. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR
dan Pramuka.
Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut
serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG /
ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik
Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan
kesatuan NKRI.
Beberapa jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan
keamanan negara :
1. Terorisme Internasional dan Nasional.
2. Aksi kekerasan yang berbau SARA.
3. Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan
luar angkasa.
4. Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
5. Kejahatan dan gangguan lintas negara.
6. Pengrusakan lingkungan.
C. Peran Serta dalam Usaha Bela Negara
Upaya pembelaan negara merupakan hak dan kewajiban kita
semua sebagai warga negara. Selama lebih dari 60 tahun Indonesia merdeka, telah
banyak contoh upaya pembelaan negara yang telah dilakukan oleh segenap komponen
bangsa Indonesia. Peran warga negara dalam pembelaan negara memiliki tingkat
kewajiban yang berbeda sesuai dengan kedudukan dan tugasnya masing-masing.
Peran yang dilakukan TNI sebagai komponen utama dalam
pertahanan negara telah mengalami masa perjuangan yang sangat panjang, mulai
dari merebut dan kemudian mempertahankan kemerdekaan. TNI menjadi barisan
terdepan dalam menghadapi ancaman ???? sik tersebut, antara lain menghadapi
ancaman agresi Belanda, menghadapi ancaman gerakan separatis, seperti APRA,
RMS, PRRI/Permesta, Papua Merdeka, PKI, dan lain sebagainya.
Kepolisian Republik Indonesia sebagai komponen utama dalam
keamanan telah melakukan upaya membela negara terutama yang berkaitan dengan
ancaman yang mengganggu keamanan dan keter tiban masyarakat, seperti kerusuhan,
penyalahgunaan narkotik, dan konflik antarmasyarakat. Ancaman keamanan pada
saat ini yang paling utama dan harus dihadapi Polri adalah ancaman teroris,
baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Kita sudah menyaksikan bagaimana
teroris mengoyak-ngoyak keamanan dan ketertiban masyarakat Indonesia. Jika hal
tersebut dibiarkan maka akan meng ganggu keselamatan dan keamanan negara.
Contoh lain yang dilakukan Polri dalam upaya bela negara,
antara lain:
1. mendukung tetap tegaknya negara kesatuan RI yang
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945;
2. melakukan penyuluhan kesadaran hukum bagi warga negara;
3. melakukan pengaturan lalu lintas dan memberikan
pengayoman keamanan bagi warga negara;
4. memberikan perlindungan keamanan dari berbagai tindak
kejahatan terhadap warga negara;
5. melakukan proses penyidikan dan penyelidikan terhadap
berbagai tindak kejahatan.
Peran serta masyarakat dalam upaya pembelaan negara
berlangsung sejak masa awal kemerdekaan. Keterlibatan warga negara dalam
pembelaan negara adalah sebagai berikut.
1. Dibentuknya kelaskaran rakyat, kemudian dikembang kan
menjadi barisan cadangan pada periode perang kemerdekaan ke-1.
2. Pasukan Perang Gerilya Desa (Pager Desa) termasuk
mobilisasi Pelajar (Mobpel) sebagai bentuk per kembangan dari barisan cadangan.
Pada periode perang kemerdekaan ke-2.
3. Pada 1958-1960, muncul Organisasi Keamanan Desa (OKD) dan
Organisasi Perlawanan Rakyat (OPR) yang merupakan bentuk kelanjutan Pager Desa.
4. Pada 1961 dibentuk pertahanan sipil (Hansip), Wanra, dan
Kamra sebagai bentuk penyempurnaan dari OKD/OPR.
5. Perwira cadangan yang dibentuk sejak 1963.
6. Kemudian, berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 1982,
ada organisasi yang disebut rakyat terlatih yaitu Wanra yang membantu
pertahanan dan Kamra yang membantu keamanan dan anggota per lindungan
masyarakat.
Berbagai upaya bela negara juga dapat dilakukan melalui
organisasi maupun individu. Upaya bela negara tidak hanya berperang, tetapi
mengharumkan nama bangsa Indonesia di luar negeri pun disebut bela negara.
Misalnya, yang dilakukan oleh para atlet olahraga yang berlaga dalam olimpiade.
Kita bisa ikut bangga jika ada atlet Indonesia menjadi juara dalam kejuaraan
antarnegara atau kejuaraan dunia. Kebanggaan dan keha ruan kita bertambah
ketika sang saka Merah Putih berkibar dengan gagah di antara bendera
negara-negara lain.
Selain itu secara organisasi, bela negara dapat dilakukan
melalui pengiriman Tim SAR Indonesia untuk mencari dan menolong korban bencana
alam. Kita pernah menyaksikan bagaimana peran Tim SAR, PMI, dan para medis
dalam menanggulangi dampak bencana alam dan korban tsunami di Nanggroe Aceh
Darussalam. Selain secara organisasi, individu-individu sebagai warga negara
juga dapat berperan membela negara dalam tindakan, menjunjung nasionalisme,
patriotisme, serta membela Pancasila dan UUD 1945. Berbagai upaya pembelaan
terhadap negara dan mewujudkan keamanan dapat dilakukan warga negara dalam
semua aspek kehidupan.
Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 Pasal 5, menegas kan bahwa
pertahanan negara berfungsi untuk mewujudkan dan mempertahan kan seluruh
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah dan
menjadi tanggung jawab segenap bangsa. Oleh karena itu, ancaman terhadap
sebagian wilayah Indonesia merupakan ancaman bagi seluruh wilayah Indonesia.
Berdasarkan ketentuan tersebut maka keikutsertaan segenap warga negara dalam
upaya pembelaan negara bukan hanya dalam lingkup nasional, tetapi juga dalam
lingkungan terdekat tempat kita tinggal. Artinya, menjaga keutuhan wilayah
lingkungan kita tidak dapat dipisahkan dari keutuhan wilayah negara secara
keseluruh an. Oleh karena itu, sebagai pelajar kita harus ikut berpartisipasi
dalam membela negara di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat.
1. Lingkungan Keluarga
Anggota keluarga yang terdiri atas ayah, ibu, anak, serta
orang lain yang menjadi bagian dari keluarga harus melaksanakan kewajiban nya
dengan baik dan sungguhsungguh agar mendapatkan haknya sesuai kewajiban yang
telah dilakukannya. Misalnya, ayah/ibu mencari nafkah dan mengurus rumah
tangga, anak-anak belajar dengan sungguh-sungguh, serta pembantu mengerjakan
pekerjaan di rumah dengan baik.
2. Lingkungan Sekolah
Warga sekolah (civitas akademika) menghormati kepemimpinan
kepala sekolah dengan cara melak sanakan kewajibannya, antara lain sebagai
berikut.
a. Siswa belajar dengan baik dan memenuhi unsur wajib
belajar secara akademik.
b. Siswa menaati tata tertib sekolah atau berdisiplin.
c. Guru mendidik siswa dengan baik, di antaranya pendidikan
damai dan penyelesaian konflik tanpa kekerasan, serta mengacu pada tujuan yang
akan dicapai, baik kompetensi siswa maupun kurikulum.
d. Staf tata usaha melaksanakan tugas dengan baik dengan men
dokumen tasikan administrasi dengan tertib.
e. Penjaga sekolah melaksanakan tugasnya dengan baik.
3. Lingkungan Masyarakat dan Negara
Perilaku di masyarakat memperlihatkan bela negara
disesuaikan dengan tuntutan dan kebiasaan masyarakat setempat. Misalnya,
mengikuti segala kegiatan dengan berpartisipasi mengelola lingkungan yang
kondusif dan mendukung kebijakan pemerintah setempat. Bidang hukum, yaitu
dengan cara berperilaku yang tidak melanggar tata tertib yang berlaku.
Dalam bidang ekonomi dapat berpartisipasi meningkatkan
kemakmuran di lingkungan masyarakat dengan cara menjadi anggota koperasi dan
tidak melakukan kecurangan dalam perekonomian. Di bidang sosial budaya, mampu
menunjukkan nilai budaya terbaik sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.
Bidang pertahanan dan keamanan dapat berbentuk menjaga keamanan lingkungan, seperti
ikut ronda malam. Kepedulian terhadap alam, di antaranya tidak mela kukan
perbuatan yang dapat merusak keseim bangan alam, seperti penebangan pohon
sewenang-wenang dan mendirikan bangunan seenaknya.
D. Meningkatkan
Pembelaan Negara di Hari Kemerdekaan!
Suatu pembelaan negara merupakan suatu kewajiban bagi
seluruh warga negeranya, oleh sebab itu apakah kita juga sudah mulai melakukan
bela negara kita sendiri? Banyak orang yang bersorak-sorai akan membela
negaranya demi menciptakan kedamaian di negeri ini, tapi apa yang terjadi?
Sepertinya justru mereka sendiri yang ternyata banyak sekali yang melakukan
pengrusakan terhadap negeri sendiri.
Kalau seperti itu, apa gunanya mereka meneriakkan akan terus
meningkatkan usaha pembelaan negara sementara mereka sendiri masih suka merusak
negara sendiri? Seharusnya aksi bela negara tidak hanya dilakukan dengan hanya
bersorak-sorai, tapi juga harus dengan tindakan nyata, entah itu tindakan
dukungan secara fisik atau bisa juga secara non fisik.
Kita harus tetap terus meningkatkan upaya pembelaan negara
kita. Kita bisa melakukannya secara tindakan fisik misalnya seperti melawan
semua aksi-aksi yang menentang kedamaian negara Indonesia. Selain itu kita juga
bisa melakukan usaha pembelaan negara secara non fisik misalnya dengan cara
terus meningkatkan rasa nasionalisme kita terhadap negara Indonesia.
Terus meningkatkan rasa nasionalisme kita itu bisa meliputi
berbagai usaha kita untuk terus meningkatkan rasa cinta dan kesadaran kita
terhadap proses kehidupan berbangsa dan bernegara. Kita juga harus tahu bahwa
kita hidup di negeri ini tidak hanya sendiri, oleh sebab itu semakin kita cinta
terhadap kehidupan di negeri ini maka itu berarti rasa nasionalisme kita pun
juga akan semakin bertambah.
Seharusnya kita yang merupakan sebagai generasi muda, yang
mana juga merupakan motor penggerak perkembangan nagara Indonesia kita ini,
sanggup meningkatkan rasa pembelaan negara kita terhadap semua warga negara.
Karena biasanya yang paling berpengaruh terhadap perkembangan suatu negara
merupakan para generasi muda itu sendiri.
Kewajiban bela negara tidak hanya diperuntukkan bagi
generasi muda, tetapi juga untuk seluruh warga negara itu sendiri, oleh
karenanya kita juga perlu untuk bisa mempengaruhi warga yang lainnya untuk
terus meningkatkan rasa pembelaan negara mereka. Generasi muda adalah motor
penggerak, jadi kita adalah pengendali warga yang lainnya untuk semakin
meningkatkan pembelaan negara.
Saya berharap besok di hari kemerdekaan Indonesia yang ke-66
ini, kita sebagai warga negara yang baik akan terus meningkatkan pembelaan
negara kita agar semakin cintanya kita terhadap negara Indonesia. Jika kita
sendiri saja tidak segera memulainya, maka berbagai usaha pembelaan negara yang
lainnya pun tidak akan bisa berjalan.
Pentingnya pembelaan negara merupakan kewajiban bagi seluruh
warganya, untuk itu mari kita ajak semua warga negara Indonesia untuk terus
meningkatkan rasa nasionalisme kita terhadap pembelaan negara Indinesia hingga
masa depan nanti.
2 comments:
siang sob.. berkunjung sambil baca2 artikelnya
siang juga sob ...
Posting Komentar